20 Jan 2023
Rumah Terbakar Di Medan Johor,2 Korban Tewas Suami Istri.
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dua korban tewas dalam peristiwa sebuah rumah terbakar di Jalan Brigjen Zein Hamid, Gang M Isa 2, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan pada Jumat (19/1/23) malam, ternyata adalah sepasang suami istri. Korban rumah terbakar berusia lanjut itu meninggal dunia karena terjebak dalam kobaran api. Korban tewas bernama Atok (60) dan istrinya Khairun Niswati (58). "Terjebak di dalam rumah bagian tengah," ujar Manajer Pusdalops-PB BPBD Kota Medan, Ronald F Sihotang, dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023). Ronald mengatakan, persentase bangunan yang terbakar mencapai 60 persen. Informasi didapat, kebakaran berawal dari bensin eceran yang tersambar korek api/mancis. "Untuk penyebab pasti kebakaran masih diselidiki pihak berwajib," katanya. Sementara itu, dalam pemberitaan sebelumnya, saksi mata berinisial S mengaku pertama kali api terlihat dari ruang tamu. Kepulan asap muncul, tak lama berselang api semakin besar dan menghanguskan hampir seluruh bangunan. "Api pertama kali terlihat dari ruang tamu,"ujarnya. Kebakaran itu membuat panik warga sekitar. Sejumlah warga yang mengetahui kejadian itu berupaya memadamkan api dengan peralatan seadanya sebelum petugas datang. Kepanikan juga terjadi, pemilih rumah yang berdekatan dengan objek api berusaha menyelamatkan barang-barang berharga milik mereka. "Sumber api belum tau dari mana," katanya. Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma dan Kanit Reskrim AKP Irwanta Sembiring kompak tak menjawab saat dikonfirmasi perihal kebakaran yang menewaskan sepasang suami istri yang terjadi di wilayah hukumnya. Pesan Whatsapp yang dilayangkan terhadap keduanya pada Kamis (19/1/23) malam hingga Jumat siang, belum direspon. Booking service : Kantor Pusat : Jl. Sidodadi No.22 LK.VII Deli Tua / Medan Johor (
19 Jan 2023
23 Januari 2003 Cuti Bersama Imlek Tidak Wajib,Ini 3 Faktanya
Jakarta - Cuti bersama Imlek jatuh pada 23 Januari 2023. Libur tersebut bersifat tidak wajib bagi pekerja swasta. Berikut tiga fakta Cuti Bersama Imlek 2023: 1. Cuti Bersama Menyesuaikan Operasional Perusahaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja/buruh. Hal itu menyesuaikan operasional perusahaan. "Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi saat dihubungi detikcom, Rabu (18/1/2023). 2. Cuti Bersama Dipotong Jatah Cuti Tahunan Anwar menyebut cuti bersama karyawan swasta merupakan bagian dari cuti tahunan. Untuk itu, pekerja/buruh yang libur pada saat cuti bersama maka hak cuti tahunannya akan dikurangkan. "Pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambil tersebut mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja yang bersangkutan," tuturnya. 3. Kerja Saat Cuti Bersama Digaji Seperti Biasa Jika pekerja/buruh tetap bekerja pada saat cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti biasa. "Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," jelas Anwar Booking service : Kantor Pusat : Jl. Sidodadi No.22 LK.VII Deli Tua / Medan Johor (+62 823-6162-3838) Kantor Cabang : • Jl. Pantai Rambung No. 11, Marindal 1, Pasar 3 (+62 878-6940-2129) • Jl. Pertahanan No.67, Dusun VI, Desa Kampung Lama
18 Jan 2023
Mengerikan,Seorang Wanita Ditabrak Hingga Terbang Dan Terbanting Di Medan Deli,Pelakunya Kabur
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Tragedi seorang wanita ditabrak hingga melayang dan terbanting membuat heboh masyarakat di Jalan KL Yos Sudarso, KM 10,6 Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Peristiwa wanita ditabrak hingga terbang itu berlangsung sekira pukul 07.00 WIB. Menurut saksi mata bernama Rodeardo, sebelum kejadian, korbannya sempat berdiri di pinggir jalan. Lalu, wanita itu menyeberang, dan berhenti persis di tengah badan jalan. Saat akan kembali menyeberang, tiba-tiba datang mobil jenis sedang langsung menabrak korban. "Mobil yang menabrak itu datang dari arah Medan menuju Belawan," kata Rodeardo, Rabu (18/1/2023). Setelah kejadian, pengendara mobil diduga jenis Honda Brio itu melarikan diri. Lalu, wanita itu menyeberang, dan berhenti persis di tengah badan jalan. Saat akan kembali menyeberang, tiba-tiba datang mobil jenis sedang langsung menabrak korban. "Mobil yang menabrak itu datang dari arah Medan menuju Belawan," kata Rodeardo, Rabu (18/1/2023). Setelah kejadian, pengendara mobil diduga jenis Honda Brio itu melarikan diri. Sementara korbannya yang menggunakan pakaian warna merah dan celana hitam dibiarkan tergeletak di tengah jalan. Pascakejadian, korban kemudian dilarikan ke RSU Mitra Medika. "Yang bawa korban ke rumah sakit keluarganya bang," kata saksi. Setela insiden ini berlangsung, petugas Unit Lantas Polsek Medan Labuhan langsung turun ke lokasi. Mereka kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kanit Lantas Medan Labuhan, AKP Dayat mengatakan pihaknya sedang menelusuri plat mobil yang terekam CCTV tersebut. "Sekarang masih kami selidiki," pungkasnya.(cr29/tribun-medan.com) Booking service : Kantor Pusat : Jl. Sidodadi No.22 LK.VII Deli Tua / Medan Johor (+6
18 Jan 2023
Sosok Penumpang Yang Rekam Video Jelang Pesawat Yeti Airlines Jatuh Di Nepal
POKHARA, KOMPAS.com - Beberapa jam setelah terjadi kecelakaan pesawat paling mematikan di Nepal selama 30 tahun, sebuah video mendadak viral di India. Video itu memperlihatkan salah satu penumpang, Sonu Jaiswal, menyiarkan secara langsung situasi di dalam pesawat beberapa detik sebelum kecelakaan berlangsung. Dia adalah salah satu dari empat orang dari Ghazipur di India yang mengunjungi Nepal. Saat itu mereka menumpang pesawat dari Kathmandu ke Pokhara. Dalam tayangan video terlihat kawasan di sekitar Bandara Pokhara dari dalam pesawat sebelum mendarat. Mereka yang berada di dalam pesawat tidak menyadari bahwa sesaat lagi mereka akan menemui ajal. Aparat Nepal meyakini tak satu pun dari 72 orang di dalam pesawat selamat dari kecelakaan itu. Rekaman video tersebut memperlihatkan pesawat melesat di atas sejumlah bangunan yang menghiasi ladang berwarna cokelat dan hijau. Sesaat kemudian pria yang mengabadikan video itu memutar arah kamera ke dirinya dan tersenyum. Dia kemudian memutar arah kamera lagi ke depan untuk menunjukkan penumpang lain di dalam pesawat Dalam tayangan video terlihat kawasan di sekitar Bandara Pokhara dari dalam pesawat sebelum mendarat. Mereka yang berada di dalam pesawat tidak menyadari bahwa sesaat lagi mereka akan menemui ajal. Aparat Nepal meyakini tak satu pun dari 72 orang di dalam pesawat selamat dari kecelakaan itu. Rekaman video tersebut memperlihatkan pesawat melesat di atas sejumlah bangunan yang menghiasi ladang berwarna cokelat dan hijau. Sesaat kemudian pria yang mengabadikan video itu memutar arah kamera ke dirinya dan tersenyum. Dia kemudian memutar arah kamera lagi ke depan untuk menunjukkan penumpang lain di dalam pesawat Suara seperti derit mesin, kaca pecah, dan jeritan manusia terdengar sebelum video berakhir. Teman dan keluarga Sonu Jaiswal mengatakan kepada wartaw
17 Jan 2023
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup Di Kasus Pembunuhan Yosua
Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua. "Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023). "Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " imbuhnya. Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap jaksa. Hal memberatkan Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatan serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Hal meringankan, kata jaksa, tidak ada. Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan sura
17 Jan 2023
Duduk Perkarasejou Prewedding Di Jaksel Dikeroyok Usai Diteriaki Norak
Jakarta - Sejoli di Jakarta Selatan dikeroyok anak motor saat melakukan sesi foto prewedding di Jalan Pangeran Antasari. Pengeroyokan diawali pemotor yang meneriaki sejoli 'norak'. Kapolsek Cilandak Kompol Wahid Key menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (15/1) sekitar pukul 00.30 WIB. Bermula ketika pasangan kekasih ini sedang berfoto-foto prewedding di trotoar hingga bertemu rombongan anak motor melintas di lokasi. "Bermula saat sedang foto prewed, ada pemotor lewat dan teriak "noraakkk!"," kata Kompol Wahid Key saat dihubungi detikcom, Selasa (17/1/2023). Tak lama kemudian, pemotor tersebut kembali ke lokasi sejoli yang sedang foto prewedding. Namun si pemotor itu tiba-tiba terjatuh. "Sesaat berikutnya pemotor balik lagi, saat melihat ke yang foto prewedding tiba-tiba terjatuh," katanya. Korban dan teman-temannya kemudian menertawakan si pelaku. Pelaku emosi hingga terjadi keributan yang berujung pengeroyokan. "Korban dan lain-lain mentertawakan pelaku, lalu pelaku dkk marah dan terjadi keributan sebagaimana di video," jelasnya. Korban Lapor Polisi Korban laki-laki inisial I mengalami luka lebam di wajahnya akibat pengeroyokan tersebut. Korban kemudian melapor polisi. "Membenarkan kejadiannya, korban sudah buat laporan," tutur Wahid Key, Senin (16/1). Wahid Key mengatakan korban dan terduga pelaku sudah saling kenal. Dia menyebut korban dan kekasihnya mengalami luka ringan. "Lukanya nggak terlalu berat ya, tapi memang itu korban bikin laporan jadi didalami siapa aja yang terlibat di situ, para pihak terkait," ujarnya. Wahid belum bicara banyak terkait kronologi peristiwa tersebut. Dia mengatakan pihaknya masih mendalami peristiwa tersebut. "Masih dalam tahap penyelidikan, dan antara mereka itu saling kenal," pungkasnya. Booking service : Kantor
16 Jan 2023
Jaksa Di Tuntutan kuat Tak Ada Pelecehan Tapi Perselingkuhan Putri Dan Yosua
Jakarta - Jaksa menyatakan tidak ada pelecehan yang terjadi terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di rumah mereka di Magelang.Jaksa menyebut peristiwa yang terjadi adalah perselingkuhan antara Brigadir N Yosua Hutabarat dan Putri. Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Jaksa mengatakan tidak setuju dengan keterangan saksi ahli ahli psikologi dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Reni Kusuma Wardhani, dalam sidang yang menyatakan bahwa ada pelecehan seksual. "Kami menanggapi terkait keterangan ahli Dr Reni Kusuma Wardhani adanya kekerasan seksual bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya, bahwa dalam Aji Febriyanto selaku ahli poligraf mengatakan saksi Putri terindikasi berbohong poligraf saat ditanya 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?' yang juga dinyatakan dalam BAP," kata jaksa saat membacakan tuntutan Kuat. Jaksa mengatakan, berdasarkan fakta yang diakui terdakwa di sidang, tidak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel. Jaksa juga menyebut Bharada Richard Eliezer dan ART Sambo bernama Susi tidak mengetahui adanya pelecehan seksual di Magelang. Atas dasar kesaksian-kesaksian itu, jaksa meyakini tidak ada pelecehan seksual. Jaksa juga menyebut tidak ada keterangan yang menyebut Putri mandi, berganti pakaian, ataupun melakukan pemeriksaan medis usai kejadian yang disebut pelecehan. "Dikaitkan dengan keterangan saksi Putri Candrawathi jika saksi Putri tidak mandi atau tidak ganti pakaian setelah kejadian pelecehan seksual, padahal ada saksi Susi yang merupakan pembantu perempuannya. Saksi Putri Candrawathi juga sama sekali tidak memeriksakan diri usai pelecehan seksual, padahal saksi Putri Candrawathi merupakan dokter yang sangat peduli kesehatan dan kebersihan," pap
16 Jan 2023
Pengitaian Nasi Bungkus Di Balik Penangkapan Lukas Enembe
JAKARTA, KOMPAS.com - Terdapat kisah unik di balik upaya penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibantu oleh Brimob Polda Papua serta Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) di Kota Jayapura pada Selasa (10/1/2023) lalu. Kisah unik itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mahfud mengatakan, aparat keamanan mempunyai taktik khusus buat menangkap Lukas. Caranya adalah dengan memantau pesanan nasi bungkus buat pada pendukung yang kerap berjaga di depan kediaman sang gubernur. Sejak KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada 5 September 2022, dia mencoba melakukan perlawanan dengan mengumpulkan massa pendukung. Karena hal itulah KPK memutuskan mengulur waktu dengan tidak menangkap Lukas di rumahnya guna menghindari konflik dengan para pendukungnya. Di sisi lain, Lukas juga harus memasok logistik bagi para pendukungnya yang berjaga di rumahnya secara rutin. Di situlah, kata Mahfud, aparat menemukan celah buat memantau kondisi penjagaan dan mencari waktu yang tepat buat menangkap Lukas. "Kita punya data dari katering untuk makan yang suka duduk di depan rumah (Lukas Enembe)," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Menko Polhukam, dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu (11/1/2023). Menurut Mahfud, dari data pesanan nasi bungkus itu, aparat keamanan bisa mengamati penjagaan di rumah Lukas yang semakin longgar. "Karena kita tahu Lukas itu pendukungnya berapa. Hari pertama dia beli nasi bungkus misalnya 5.000, besoknya turun 3.000, terakhir tinggal 60, ini sudah enggak ada orang yang jaga di sana," ujar Mahfud Sehari turun, sehari turun, kita menghitung setiap hari ada catatannya sehingga langkahnya lebih gampang," ucap Mahfud. Setelah situasi penjagaan mulai longgar, saat itulah KPK beserta Polda Papua dan Binda Papua
14 Jan 2023
Polisi Ungkap Alasan Revaldo Direhabilitasi meski Sudah 3 Kali Ditangkap dalam Kasus Narkoba
JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan alasan aktor Revaldo Fufaldi direhabilitasi meski sudah tiga kali ditangkap terkait kasus narkoba. Adapun Revaldo diketahui bakal direhabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat, usai ditangkap polisi. Trunoyudo menjelaskan, pada saat penangkapan pertama dan kedua, Revaldo dijatuhi sanksi pidana tanpa rehabilitasi. "Terhadap (penangkapan) kedua, sebelum dilakukannya penangkapan ini, belum pernah dilakukan rehab," ungkap Trunoyudo saat ditemui di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, Sabtu (14/1/2023). Keputusan rehabilitasi, lanjut dia, bukan otoritas dari penyidik saja. Hal itu berdasarkan hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. "Setelah dipelajari, baik itu dari psikiater, psikolog, unsur dokter, ini memiliki satu hak untuk diberikannya rehabilitasi," kata Trunoyudo. Tak menghapuskan pidana Trunoyudo menegaskan, proses pidana terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut tetap berjalan. Oleh karena itu, proses rehabilitasi yang akan dijalani Revaldo tidak menghapus sanksi pidana yang akan dijatuhkan terhadapnya. "Jadi jangan sampai terjadi salah tafsir seolah-olah rehab ini menghapuskan (pidana), tetapi tidak," tutur Trunoyudo. "Proses jalan terus, kan kemarin saya sampaikan ini proses tetap jalan dan kemudian hak untuk pemberian kesehatannya, maupun psikisnya ini harus direhab," sambung dia. Diberitakan sebelumnya, artis peran Revaldo yang dikenal sebagai Rangga dalam serial Ada Apa dengan Cinta? (AADC), ditangkap jajaran Polda Metro Jaya pada Rabu (11/1/2023). Kombes Endra Zulpan saat menjabat sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, penangkapan Revaldo berawal dari informasi adanya penyalahgunaan narkoba di Apartemen Green Pramuka