Dokter terdakwa kasus vaksin kosong dikriminalisasi
Medan - Sejumlah tenaga kesehatan (Nakes) dari berbagai organisasi kedokteran melakukan aksi solidaritas di PN Medan. Dokter G yang menjadi terdakwa pemberian vaksin kosong disebut 'dikriminalisasi'.
Ketua tim hukum DPW Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Sumut, Redianto Sidi mengatakan peristiwa yang dialami oleh dokter G diduga banyak kejanggalan. Mereka menduga dokter G dikriminalisasi.
"Peristiwa itu adalah peristiwa yang menurut kami banyak kejanggalan, keanehan sehingga dokter G menjadi korban dan dalam tanda petik kriminalisasi," ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).
"Kenapa kami bilang kriminalisasi, karena dokter G ini vaksinator yang diminta bertugas secara resmi atas permintaan dari pihak penyelenggara, yaitu sesuai dengan suratnya dari pihak Polres Belawan," sambung Redianto.
Baca juga:
Nakes di Medan Minta Terdakwa Kasus Vaksin Kosong Dibebaskan
Redianto korban atas kasus yang menimpa dokter G tidak lah jelas. Bahkan murid SD yang diduga menerima vaksin kosong masih sehat.
"Nah anehnya adalah ketika ada video yang viral ini, seolah-olah videonya kosong dokter G dipersalahkan dalam persoalan ini. Tidak jelas siapa yang dirugikan, tidak jelas siapa korbannya dan sampai saat ini anak yang disuntik vaksin itu yang katanya kosong anaknya sehat-sehat aja," ujar Redianto.
"Lalu siapa yang dirugikan dalam hal ini dan di mana letaknya menghalang-halangi penanggulangan wabah diduga yang dilakukan dokter G," tambah Redianto.
Redianto menyebut harusnya penyelenggara yang bertanggungjawab. Dia meminta agar dokter G tidak dikorbankan. Pihaknya berharap agar dokter G dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
"Kita berharap juga penyelenggara harus bertanggung jawab dalam persoalan ini jangan hanya dalam tanda kutip mengorbankan dokter G. Harapan kita bahwa pengadilan ini melalui wakil tuhan yang menyidang perkara ini dapat membebaskan dokter G dari tuntutan hukum," sebut Redianto.
Baca juga:
Pelaku Penusukan Perkelahian di Mal Palembang jadi Tersangka
MHKI menyebut dokter G bekerja sesuai SOP. Simak halaman berikutnya
"Karena pasal 57 UU No 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan jelas menyatakan perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan yang menjalankan tugasnya dengan baik dan menjalankan tugas dengan SOP. Nah SOP ini sampai sekarang tidak pernah dibuktikan, tidak pernah ada putusan etik yang mengatakan bahwa dokter G ini telah melakukan kelalaian, telah melakukan pelanggaran standar dan sebagainya. Lalu apa yang dipersalahkan kepada dokter G, ini menjadi aneh," tambah Redianto.
Adapun nakes yang mengikuti aksi damai ini berasal dari MHKI, PDUI Sumut, FAJ, PAFI, IAI, PPNI, PDGI dan IAKMI. Mereka meminta dokter G dibebaskan.
Diberitakan sebelumnya, pemberian suntik vaksin kosong diduga dilakukan oknum dokter berinisial TGA saat menjadi vaksinator pada vaksinasi anak berusia 6-11 tahun di SD Wahidin, Senin 17 Januari 2022 lalu.
Saat pelaksanaan vaksinasi berlangsung, orang tua murid tersebut memvideokan anaknya sedang menjalani vaksinasi. Setelah dilihat videonya, diduga vaksin diberikan kepada anaknya kosong. Kemudian orang tua anak memberitahu tahu kepada anggota keluarga lainnya dan video itu pun viral di media sosial.
Bagi kamu yang ingin service AC, perbaikan Kulkas, perbaikan Mesin Cuci, dan perbaikan barang Electronic lainnya. Segera hubungi CV. Netral Service ?
Booking service :
Telp : +6282361623838 / +6285270307949
E-mail : netral.service@gmail.com
Instagram : @cv.netral_service
Facebook : @Cv.Netral Service
TikTok : @netralchannel325
YouTube : @Netral Bangett
Alamat : Jl. Sidodadi No.22 LK.VII Deli Tua (Medan Johor)