FAKTA Baru Bharada E: Disebut Tembak Brigadir J dari Jarak Dekat, Tak Penuhi Syarat Dilindungi LPSK
Inilah fakta-fakta terbaru tentang Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya, Brigadir J tewas setelah diduga saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Kawasan Duren Tiga, Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Berdasarkan temuan baru Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada E disebut menembak Brigadir J dari jarak yang cukup dekat.
Fakta ini didapati atas hasil investigasi dan keterangan dari beberapa sumber milik LPSK yang bisa dipertanggungjawabkan.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan dari jarak tersebut orang yang tidak memiliki keahlian khusus dalam menembak pun bisa tepat sasaran.
"Iya jaraknya (tembakan Bharada E ke Brigadir J, red) dekat, dan tidak butuh keahlian dalam melakukan penembakan dalam jarak itu," ujarnya di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (5/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
Namun, Edwin tidak dapat menjelaskan secara detail terkait jarak dekat yang dia maksud.
"Jaraknya kami tahu, tapi tidak kami sebutkan meternya berapa. Sebab dekat jauh juga bisa jadi relatif."
"Tapi setidaknya jarak tembak itu kalau berdasarkan informasi yang diperoleh, tidak membutuhkan keahlian," paparnya.
Diberitakan Kompas.com, Edwin mengungkapkan, Bharada E tidak ahli dalam menggunakan senjata api.
Bharada E diketahui memiliki tingkatan kemampuan menembak kelas satu yang disebut masih tergolong rendah.
"Dia kategori kemampuan menembak kelas 1, jadi menembaknya biasa saja," jelasnya, Jumat.
Selain itu, Bharada E diketahui baru beberapa bulan memegang senjata api.
Ia menerangkan, Bharada E mendapat senjata api dari Propam Polri setelah ditunjuk sebagai sopir Ferdy Sambo.
"Baru pegang senjata November tahun lalu pas dia jadi driver-nya Pak Sambo," terang Edwin.
Tak Penuhi Syarat untuk Dilindungi
LPSK menyebut Bharada E sudah tidak memenuhi syarat untuk dilindungi.
Sebab, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
"Tentu saja karena yang bersangkutan (Bharada E) menjadi tersangka, kemungkinan besar akan ditolak (permohonan perlindungannya)," ungkap Ketua LPSK, Hasto Atmo di kantornya, Jumat, dilansir Kompas.com.
Menurut Hasto, Bharada E bisa diberi perlindungan apabila bersedia bertindak sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
"Saksi pelaku yang bekerja sama ini syaratnya dia bukan pelaku utama."
"Kalau melihat pasal yang diterapkan Pasal 338 juncto 55 dan 56 (KUHP) ya," jelasnya.
Diketahui, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dengan dijerat Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Bharada E langsung ditangkap dan ditahan setelah menjadi tersangka.
Saat ini, Bharada E ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim.
Menurut keterangan awal polisi, Brigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri Ferdy Sambo.
Teriakan permintaan tolong istri Ferdy Sambo didengar oleh Bharada E yang berada di lantai atas rumah.
Bharada E lalu direspons oleh Brigadir J dengan melepaskan tembakan.
Sumber : https://www.tribunnews.com/
Bagi kamu yang ingin service AC, perbaikan Kulkas, perbaikan Mesin Cuci, dan perbaikan barang Electronic lainnya. Segera hubungi CV. Netral Service ?
Booking service :
Kantor Pusat : Jl. Sidodadi No.22 LK.VII Deli Tua (Medan Johor) (+6282361623838)
Kantor Cabang :
• Jl. Pantai Rambung No. 11, Marindal 1, Pasar 3 (+6285270307949)
• Jl. Besar Batang Kuis, Desa Sena (+6281331922707)
Telp : +6282361623838 / +6285270307949
E-mail : netral.service@gmail.com
Instagram : @cv.netral_service
Facebook : @Cv.Netral Service
TikTok : @netralchannel325
YouTube : @Netral Bangett