Penasaran Publik tentang Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J akan Terjawab 1-2 Bulan Lagi

Pemeriksaan tubuh mayat dengan jalan pembedahan untuk mengetahui penyebab kematian atau autopsi ulang jenazah Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Yoshua, hasilnya membutuhkan waktu 2-4 pekan. Sehingga, menurut Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) yang juga Ketua Tim Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Ade Firmansyah, hasil dari pemeriksaan itu baru dapat diketahui sekitar 1-2 bulan atau 4-8 pekan ke depan. "Kami tidak ingin tergesa-gesa dalam pemeriksaannya, jadi diperkirakan hasil autopsi akhir dapat diketahui antara 4 pekan dan 8 pekan dari sekarang," kata Ade Firmansyah, Rabu (27/7/2022). Autopsi ulang jenazah Brigadir J berlangsung selama 6 jam, mulai pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB, di RSUD Sungai Bahar yang berjarak sekitar 2 kilometer dari makamnya. Menurut Ade, saat proses autopsi ulang berlangsung, terdapat sejumlah kendala.



Pertama, jenazah sudah diformalin dan sudah mulai alami pembusukan. Namun, dalam proses tadi, kami berhasil meyakini adanya beberapa luka. Kami tetap harus melakukan penanganan lebih lanjut," katanya. Dalam autopsi ini, pihaknya fokus pada luka-luka yang menurut dugaan keluarga adalah bukan luka tembak. Sebelumnya, Rabu pagi, dilakukan proses ekshumasi atau pembongkaran makam Brigadir Yosua oleh tim di pemakaman, Sungai Bahar, Muarojambi. Selanjutnya autopsi di RSUD Sungai Bahar dengan mendapat pengamanan anggota Satbrimobda Polda Jambi. Mereka berjaga di depan ruangan autopsi. Sementara itu, awak media berkumpul menunggu selesainya autopsi terhadap jenazah Brigadir Yoshua.



Sebelum pelaksanaan autopsi ulang, pihak keluarga rencananya melihat proses itu langsung melalui kamera CCTV. Namun, hal tersebut urung dilakukan karena terkait dengan Kode Etik Kedokteran Indonesia, seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak. "Benar, awalnya direncanakan demikian. Namun, batal karena ada pertimbangan lain, yakni kode etik kedokteran," katanya. Menanggapi hal tersebut, Kamaruddin mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta bantuan pengawasan melalui dokter keluarga dan juga pengamat kesehatan dari tim kuasa hukum. "Saya jelaskan bahwa yang boleh melihat autopsi tersebut adalah yang ahli di bidangnya. Kami dari pengacara tidak bisa juga. Kendati demikian, sudah mengutus pengamat kesehatan dari kami," kata Kamaruddin Simanjuntak menambahkan.



Sumber : https://www.tvonenews.com



Bagi kamu yang ingin service AC, perbaikan Kulkas, perbaikan Mesin Cuci, dan perbaikan barang Electronic lainnya. Segera hubungi CV. Netral Service ?



Booking service :



Kantor Pusat : Jl. Sidodadi No.22 LK.VII Deli Tua (Medan Johor) (+6282361623838) 



Kantor Cabang :

• Jl. Pantai Rambung No. 11, Marindal 1, Pasar 3 (+6285270307949)

• Jl. Besar Batang Kuis, Desa Sena (+6281331922707)



Telp : +6282361623838 / +6285270307949

E-mail : netral.service@gmail.com

Instagram : @cv.netral_service

Facebook : @Cv.Netral Service

TikTok : @netralchannel325

YouTube : @Netral Bangett