Dewan Pertimbangan Agung, Siasat Prabowo dan Alat Pantau Jokowi Baca artikel CNN Indonesia "Dewan Pertimbangan Agung, Siasat Prabowo dan Alat Pantau Jokowi"

Jakarta, CNN Indonesia -- DPR sepakat merevisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). RUU itu akan mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Seluruh fraksi di DPR pun menyetujui RUU tersebut dibawa ke paripurna dan menjadi usul inisiatif DPR. Dewan Pertimbangan Agung besar kemungkinan akan mulai bekerja di era pemerintahan baru Prabowo Subianto.



Ketua Baleg DPR, Supratman Andi menerangkan DPA memiliki fungsi yang sama dengan Wantimpres.



Kini, Wantimpres diisi satu orang ketua merangkap anggota dan delapan anggota, sedangkan di UU yang baru nanti jumlah keanggotaan Dewan Pertimbangan Agung akan menyesuaikan dengan kebutuhan presiden.



Dahulu, DPA adalah lembaga tinggi negara sebelum akhirnya dibubarkan pada masa reformasi 1998 silam. Pembubaran DPA bersamaan dengan dihapuskannya Bab IV soal DPA di UUD NRI 1945 lewat amendemen keempat pada Agustus 2002.



Sebelum dibubarkan, DPA berkewajiban memberikan jawaban atas pertanyaan presiden serta berhak mengajukan usul ke pemerintah. Lalu, melalui amendemen keempat, kini Pasal 16 UUD NKRI 1945 mengatur bahwa presiden membentuk suatu dewan pertimbangan.





Dewan itu yang kemudian bertugas untuk memberikan nasehat dan pertimbangan kepada presiden.



"Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang," bunyi pasal 16 UUD NRI 1945.



Pengamat politik Universitas Andalas, Asrinaldi mengatakan perjalanan pemerintahan ke depan cukup berat tantangannya, sehingga Presiden terpilih Prabowo Subianto membutuhkan tim yang kuat dan bisa bekerja secara efektif.



Tim pemenangan Prabowo di Pilpres 2024 tidak hanya sekadar mengantarkannya menjadi presiden. Mereka juga akan membantu Prabowo untuk bisa menyelenggarakan pemerintahan secara efektif dan efisien.



"Satu di antara yang dipikirkan itu selain dari kementerian itu adalah dewan pertimbangan presiden ini, tapi kan diubah. Tentu ini menjadi pertanyaan kita juga bukankah Dewan Pertimbangan Presiden yang jadi Dewan Pertimbangan Agung itu pernah ada dulu. Bahkan dalam UUD sendiri itu dihapus dan tidak ada lagi Dewan Pertimbangan Agung," kata Asrinaldi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (11/7



Menurutnya, tidak ada perbedaan antara Dewan Pertimbangan Presiden dengan Dewan Pertimbangan Agung dari sisi kewenangan.



Ia mengamini presiden memang butuh pertimbangan dari aspek apapun. Meski memiliki sederet menteri dan lembaga pemerintahan non kementerian, tetapi presiden perlu banyak pertimbangan dari segala perspektif sebelum memutuskan suatu kebijakan.