[POPULER NASIONAL] Ganjar Dilaporkan di Tengah Usul Hak Angket | KPK soal Bagi-bagi "Fee" Proyek Pemerintah

JAKARTA, KOMPAS.com - Artikel tentang pelaporan Ganjar Pranowo ke KPK atas tudingan kasus gratifikasi di tengah usulan hak angket dugaan kecurangan pemilu menjadi pemberitaan yang paling banyak dibaca di Kompas.com pada Rabu (6/3/2024). Kemudian, tulisan soal KPK yang menyebut bahwa bagi-bagi fee proyek pemerintah 5-15 persen sudah lazim juga menarik minat pembaca. Selain itu, artikel mengenai pernyataan Juru Bicara Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar soal dihentikannya tayangan grafis Sirekap oleh KPU juga menjadi terpopuler. Berikut ulasan selengkapnya.



1. Ganjar Dilaporkan ke KPK di Tengah Wacana Penggunaan Hak Angket Kecurangan Pemilu Di tengah wacana penggunaan hak angket kecurangan Pemilu 2024, mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini dibuat oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Ia menduga, Ganjar dan mantan Direktur Utama Bank Jateng berinisial S, menerima gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.



"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024).



2. KPK Sebut Bagi-bagi "Fee" Proyek Pemerintah 5-15 Persen Sudah Lazim Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebutkan, pemberian fee proyek dengan nilai 5 sampai 15 persen dalam pengadaan proyek pemerintah merupakan hal yang lazim terjadi.



Pernyataan itu Alex sampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa yang digelar Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Rapat itu dihadiri sejumlah perwakilan kementerian/lembaga termasuk perwakilan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).



Alex mengatakan, nilai belanja pemerintah menyangkut pengadaan barang dan jasa sangat besar dan kerap ditemukan praktek korupsi.



3. Grafik Sirekap Disetop, Jubir Timnas Anies-Muhaimin: KPU Jangan Terus Buat Masyarakat Bingung Juru bicara (Jubir) Tim Nasional Anies-Muhaimin, Billy David menilai kebijakan penghentian tampilan grafik di Sistem Informasi Rekapituliasi (Sirekap) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan membuat bingung masyarakat. Kebijakan tersebut dinilai akan menimbulkan polemik di tengah kepedulian masyarakat yang tinggi akan hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024. "Meski maksudnya meredam kontroversi dalam sirekap, namun tidak didahului dengan sosialisasi yang baik," kata Billy kepada Kompas.com, Rabu (6/3/2024). "Sehingga, lagi-lagi menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat. KPU jangan terus menerus membuat masyarakat bingung," ujarnya lagi.



https://nasional.kompas.com/read/2024/03/07/05000031/-populer-nasional-ganjar-dilaporkan-di-tengah-usul-hak-angket-kpk-soal-bagi